Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara - Pada dasarnya pemerintahan negara melibatkan usaha-usaha yang disebut sebagai pengelolaan keuangan negara.Pengelolaan keuangan negara dapat dipahami sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang secara eksplisit disebut sebagai ruang lingkup pengelolaan keuangan negara.Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan harapan dan kehendak rakyat, maka penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik atau good governance, termasuk dalam hal ini pengelolaan keuangan negara pun harus sesuai dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, yaitu sebagai berikut.
Asas Tahunan
Memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR)
Asas Universalitas (Kelengkapan)
Memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dan pengeluaran negara
Asas Kesatuan
Mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
Asas Spesialitas
Mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kuantitatif maupun kualitatif.Secara kuantitatif artinya jumlah yang ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
Asas Akuntabilitas
Berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
Asas Profesionalitas
Mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional
Asas Proporsionalitas
Pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai
Asas Keterbukaan
Dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran, serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen
Asas Pemeriksaan Keuangan
Badan pemeriksa yang bebas dan mandiri memberi kewenangan lebih besar kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen Sekian postingan saya tentang Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara.Semoga Bermanfaat.
Sumber : LKS Kreatif PKN Kelas XII Gambar : sindonews
sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas hkn di pkn stan.
ReplyDelete